Dugaan Penyelewengan Dana Desa 500 Juta, Danarto Kalurahan Ngunut Playen Sampaikan Klarifikasi

 

Noviana Nur Fatimah saat menyampaikan klarifikasi dugaan penyelewengan dana desa



Gunungkidul || kilasnusantara7.com - ‎Danarto atau Bendahara Kalurahan Ngunut, Playen, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, Noviana Nur Fatimah menyampaikan klarifikasi penyelewengan Anggaran Dana Desa, Rabu (10/12/2025). Hal tersebut dilakukan setelah dirinya dituding sebagai dalang penyelewengan Anggaran Dana Desa.


Danarto Kalurahan Ngunut, ‎Noviana Nur Fatimah meyampaikan, permasalahan keuangan dana desa tidak dilakukan secara pribadi, melainkan melibatkan banyak pihak di Kalurahan Ngunut, persoalan itu sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.


‎Ia menyampaikan akan menyelesaikan permasalahan yang saat ini terjadi sebagai bentuk tanggung jawabnya.


‎"Pada intinya saya akan menyelesaikan dulu apa yang menjadi tanggungjawab saya sebagai pamong Kalurahan Ngunut. Dan setelahnya jika saya akan diberhentikan oleh lurah, saya juga siap.” ungkapnya.


Selain itu, ia juga mengatakan pernyataan Lurah Ngunut Iswanto Hadi yang menyebutkan telah beberapa kali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada Danarta itu tidak benar. Ia mengaku sama sekali belum menerima SP maupun teguran secara lisan.


‎“Tidak ada satu pun SP tertulis ataupun teguran lisan dari lurah yang ditujukan kepada saya hingga saat ini.” tegasnya.‎


‎Ia mengungkapkan, hingga bulan November 2025 total Dana Desa yang masuk ke rekening kas Kalurahan Ngunut mencapai Rp1,6 miliar.


‎"Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp1,3 miliar. Akan tetapi, terdapat beban utang yang dimunculkan dari pihak ketiga. Anggaran tersebut berasal dari akhir tahun 2024, sehingga terjadi ketidaksesuaian penggunaan anggaran." ungkap Noviana.


‎Tahun anggaran 2025 kemarin, ia menyebutkan dana masuk Rp1,6 miliar, setelah digunakan untuk realisasi kegiatan dan membayar sejumlah hutang, sisa anggaran sempat tersisa Rp32 juta. Kendati demikian, terdapat adanya pengembalian panjar sebesar Rp189 juta sehingga total sisa anggaran Rp. 222.255.600,- .


‎"Penyalahgunaan ini tidak hanya dilakukan atas kemauan sendiri. Semua atas seizin lurah, carik, kasi, dan kaur. Tidak mungkin pencairan dilakukan tanpa persetujuan mereka,” pungkasnya. 


(Redaksi/ Zull)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama