Penerapan Regulasi Penertiban PKL Dalam SP1 Hingga Terbit Ganda, Satpol PP Gunungkidul Akui Kesalahan

 


Gunungkidul || kilasnusantara7.com - Profesionalitas Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dalam menjalankan ketugasannya menjadi sorotan tajam pasca adanya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di koridor Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di area Amigo Wonosari. Pengakuan mengejutkan dari pihak internal otoritas penegak Perda tersebut menjadi pertanyaan publik.


Dihadapan awak media, Budi Susilo, selaku Kasi Binwas, Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul menyampaikan bahwa perihal penerbitan Surat Peringatan 1 (SP1) terdapat kekeliruan dalam proses administratif penertiban. Tak tanggung-tanggung, ia juga mengakui kesalahan mencakup penerapan regulasi hingga penerbitan Surat Peringatan 1 (SP1) ganda kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).

‎"Ya, kami memang mengakui salah dalam penerapan pasal regulasi dalam Surat Peringatan 1 kepada pedagang, dan kami akui salah telah menerbitkan SP1 ganda," ucap Budi saat ditemui di kantornya, Rabu, (4/3/2026).

‎Pengakuan ini memicu pertanyaan mendasar mengenai landasan hukum yang diterapkan Satpol PP di lapangan. Secara kritis, muncul indikasi maladministrasi yang cukup kuat. Berdasarkan penelusuran aturan, terdapat ketidaksinkronan antara tindakan di lapangan dengan regulasi yang berlaku :

‎Status Kawasan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 183 Tahun 2016, kawasan tersebut sebenarnya termasuk wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.

‎Batasan kewenangan Instruksi Bupati yang ada sejatinya lebih menitikberatkan pada penataan kawasan Alun-Alun Kota Wonosari, bukan perluasan penertiban hingga ke area Pasar Besole (Terminal Lama) dan Jalan Mgr. Sugiyopranoto tanpa dasar hukum yang lebih spesifik.

‎Meskipun Budi Susilo mengklaim bahwa langkah penertiban telah dikoordinasikan secara lintas sektoral dengan Dinas Perdagangan, klaim tersebut belum didukung dengan penjelasan teknis yang memadai. Saat dicecar lebih jauh mengenai detail hasil koordinasi tersebut, pihak Satpol PP belum mampu memberikan jawaban konkret.

‎Hal ini justru mempertebal spekulasi adanya "kegagalan komunikasi" antar instansi yang mengorbankan kepastian usaha para pedagang kecil untuk menyambung kelangsungan hidupnya.

‎Penerbitan SP1 ganda bukan sekadar kesalahan input. Bagi pedagang, Surat Peringatan adalah ancaman terhadap mata pencaharian. Secara hukum, kesalahan prosedur (cacat administrasi) dapat menjadi celah bagi masyarakat untuk melayangkan gugatan melalui jalur Ombudsman atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‎Kini, publik menunggu langkah koreksi nyata dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Apakah pengakuan "salah" ini akan diikuti dengan pencabutan surat yang cacat prosedur tersebut, atau justru menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bumi Handayani?

‎Evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP Gunungkidul mungkin diperlukan agar fungsi mereka sebagai penegak Perda tidak justru berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum bagi masyarakat. 


(Redaksi/ Zull)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama