Transparansi Dipertanyakan, Ketidaksesuaian Pembayaran dan Struk Retribusi Wisata Gunungkidul Viral

 

Foto tiket retribusi wisata Gunungkidul

Gunungkidul | kilasnusantara7.com - Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Dinparekrafpora) Gunungkidul kembali diterjang isu tak sedap. Sebuah video yang menunjukkan ketidaksesuaian jumlah bayar retribusi dengan nominal yang tertera pada struk fisik viral di media sosial, memicu perdebatan publik mengenai transparansi pengelolaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pariwisata.


‎Insiden bermula saat seorang wisatawan mengadukan pengalamannya di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Wisatawan tersebut mengaku membayar uang sebesar Rp. 60.000,- untuk empat orang anggota rombongan. Namun, saat menerima bukti pembayaran, struk yang diberikan petugas hanya mencantumkan retribusi untuk dua orang senilai Rp. 30.000,-

‎"Ini tertulis dua pengunjung, padahal kami ada empat orang dan membayar Rp. 60.000,- . Kita mau menanyakan kepada petugas apa benar begini peraturannya," ujar salah seorang pengunjung dalam rekaman video yang beredar.

‎Yang memprihatinkan, pengunggah video mengklaim ini bukan kali pertama ia mengalami hal serupa. Sebelumnya, ia mengaku pernah membayar retribusi sebesar Rp. 120.000,- untuk delapan orang, namun struk yang diterima hanya mencatat pembayaran untuk empat orang senilai Rp. 60.000,-.

‎Ketidaksesuaian yang terjadi secara berulang ini menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat terkait adanya potensi kebocoran dana retribusi atau praktik pungutan liar yang berlindung di balik alasan kesalahan teknis.

‎Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, petugas TPR Pantai Baron berdalih bahwa insiden tersebut merupakan murni kesalahan input atau human error dalam mencetak struk. Setelah diprotes oleh pengunjung, petugas kemudian mencetak ulang struk yang sesuai dengan nominal pembayaran.

‎Menanggapi kegaduhan ini, Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Dinparekrafpora) Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, SIP, M.Si, membenarkan adanya laporan tersebut.

‎"Adanya informasi itu benar," ujar Eko Nur Cahyo saat dihubungi pada Kamis (9/4/2026) malam.

‎Pihak Dinas tampak masih berhati-hati dalam memberikan pernyataan lebih lanjut terkait sanksi atau evaluasi sistemik. Ia menyatakan pihaknya akan segera memanggil petugas yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

‎"Kami akan melakukan klarifikasi kepada petugas TPR guna menuntaskan persoalan ini. Permasalahan sebenarnya tadi sudah diselesaikan dengan pengunjung setelah mereka selesai berwisata," imbuhnya.

Kejadian hingga berulang yang dialami oleh pengunjung (orang yang sama) menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan manual di lapangan. Sebagai destinasi wisata kelas dunia di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ketidaksesuaian pencatatan tiket ini dinilai dapat mencoreng citra pariwisata Gunungkidul.

‎Pengamat kebijakan publik menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera mempercepat digitalisasi sistem pembayaran (e-ticketing) secara menyeluruh untuk meminimalisir interaksi uang tunai antara petugas dan wisatawan. Hal ini dianggap sebagai solusi mutlak untuk menutup celah manipulasi data yang merugikan wisatawan sekaligus mengamankan pendapatan daerah.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil klarifikasi internal Dinparekrafpora dan langkah nyata Pemkab Gunungkidul agar insiden "salah cetak" atau "human error"  struk ini tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan wisatawan.


(Redaksi)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama