Penertiban PKL Wonosari: Dua Surat Peringatan (SP1) Picu Kebingungan Pedagang

 

‎Gunungkidul || kilasnusantara7.com - Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di area Amigo Kota Wonosari, menuai kritik keras. Para pedagang mengeluhkan munculnya "Surat Peringatan Ganda" dengan dasar hukum yang berbeda, yang dinilai mencerminkan ketidakpastian prosedur administrasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul.

‎Salah satu pedagang terdampak, Wawan, mengungkapkan kebingungannya saat menerima dua versi Surat Peringatan pertama (SP 1) dalam waktu berdekatan. Pada versi awal, Satpol PP mencantumkan lima dasar hukum, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2021 tentang penataan Alun-alun dan Keputusan Bupati No. 183 Tahun 2016 tentang lokasi binaan.

‎Namun, pada Kamis (26/2/2026), Wawan kembali menerima SP 1 yang kedua dengan redaksional yang berbeda total. Kali ini, dasar hukum yang digunakan bergeser pada Perda No. 3 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan bagian jalan kabupaten.

‎"Kemarin sudah diberi SP 1, hari ini dikasih SP 1 lagi dengan isi yang berbeda, tapi surat yang lama tidak ditarik. Ini membingungkan, mana yang benar?" ujar Wawan saat dikonfirmasi awak media.

‎Keresahan pedagang tidak hanya berdasar pada tumpang tindih Surat Peringatan, tetapi juga pada ketiadaanyaa solusi nyata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Para PKL di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Jalan MGR Sugiyo Pranoto, hingga kawasan Terminal Lama Wonosari merasa dipaksa pindah tanpa disediakan tempat berjualan yang representatif.

‎"Tanpa dialog, tanpa sosialisasi, tiba-tiba kami digusur. Padahal menurut Perbup 183 Tahun 2016, kawasan ini merupakan area yang diperbolehkan untuk berjualan selama mengikuti aturan operasional dan kebersihan," imbuhnya.

‎Secara kritis, para pedagang menyoroti bahwa instruksi Bupati sebenarnya hanya memberikan mandat penertiban untuk kawasan Alun-alun Wonosari dengan relokasi ke Taman Kuliner. Namun, fakta di lapangan, Satpol PP dinilai melakukan perluasan wilayah penertiban hingga ke area yang secara regulasi masih diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.

‎Tindakan tersebut dianggap "brutal" oleh sebagian pedagang karena dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek pemberdayaan yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

‎Sampai saat ini, pihak Satpol PP Gunungkidul belum memberikan keterangan resmi terkait alasan diterbitkannya dua versi Surat Peringatan pertama (SP1) tersebut. Masyarakat masih menanti langkah transparan dari Pemkab Gunungkidul agar penataan kota tidak mengorbankan hak-hak rakyat kecil terlebih dari sektor perekonomian akibat kesalahan administratif maupun minimnya ruang dialog. 


(Redaksi/ Zull)

Post a Comment

أحدث أقدم