Probolinggo || kilasnusantara7.com – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam diduga masih berlangsung di wilayah Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ironisnya, kegiatan yang diduga mengarah pada praktik perjudian tersebut masih berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pantauan dan informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (31/8/2026), aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut cukup ramai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan serta langkah penindakan terhadap praktik perjudian yang secara hukum dilarang.
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa aktivitas tersebut dikelola oleh salah satu perangkat desa aktif yang oleh warga setempat biasa disebut sebagai pak kampung. Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum terkonfirmasi secara independen.
"Buka dan ramai, Mas" ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Jika informasi tersebut benar, dugaan keterlibatan aparatur desa dalam aktivitas perjudian tentu menjadi persoalan serius. Sebab, selain menyangkut dugaan tindak pidana perjudian, keterlibatan seorang perangkat pemerintahan desa dapat menimbulkan persoalan terkait integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Praktik sabung ayam yang disertai taruhan bukan sekadar persoalan hiburan atau tradisi apabila di dalamnya terdapat unsur perjudian. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada patroli maupun pemantauan, tetapi melakukan langkah konkret apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung berulang kali tersebut belum mendapatkan tindakan hukum. Terlebih, apabila lokasi dan aktivitasnya memang sudah diketahui serta memenuhi unsur perjudian.
Polres Probolinggo maupun Polda Jawa Timur diharapkan melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap informasi tersebut. Penindakan tentu harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, termasuk apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparatur desa.
Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian saat ini juga perlu dilihat berdasarkan KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga penerapan pasal harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pamatan maupun kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
(Redaksi/ZL)

إرسال تعليق